PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 746
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan; dan b. pelaksanaan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
