PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 745
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan anggaran, serta pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
