PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 752
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, dan tenaga fungsional. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Prajabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi serta pelatihan prajabatan.
