PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Standar Pelayanan Minimum; b. Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja; dan c. Subbagian Tata Usaha.
