PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Standar Pelayanan Minimum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penataan standar pelayanan minimum. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penataan sistem dan prosedur kerja. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga.
