PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penataan standar pelayanan minimum; b. penyiapan penataan sistem dan prosedur kerja; dan c. urusan tata usaha dan rumah tangga.
