PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan standar pelayanan minimum, sistem dan prosedur kerja di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
