PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 734
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan.
