PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 733
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan.
