PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 732
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan.
