PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 731
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan; b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan; dan c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan.
