PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 730
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang lektur dan khazanah keagamaan.
