PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 735
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan.
