PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 718
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
