PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 719
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan;
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan yang meliputi pendidikan formal, pendidikan nonformal dan informal, pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan; dan c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
