PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 717
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan pusat penelitian dan pengembangan kehidupan keagamaan.
