PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 714
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang Hubungan Antar Umat Beragama; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan.
