PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 715
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama.
