PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 713
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan hubungan antar umat beragama.
