PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 712
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan. (2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan.
