PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 709
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan aliran dan pelayanan keagamaan.
