PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 708
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan c. Bidang Administrasi, Evaluasi, Pelaporan, dan publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan.
