PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 710
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan bidang kehidupan keagamaan; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan.
