PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 705
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan umum dan urusan tata usaha di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara.
(3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
