PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 704
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Umum dan Perpustakaan terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Perpustakaan.
