PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 703
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Bagian Umum dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha; b. pengelolaan rumah tangga; c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara; dan d. pengelolaan perpustakaan.
