PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 702
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Umum dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara serta perpustakaan.
