PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 701
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian. (3) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
