PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 706
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan.
