PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 70
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan analisis penataan organisasi; b. penyiapan urusan analisis jabatan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pembinaan organisasi.
