PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 71
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I; b. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan II; dan c. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan III.
