PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 695
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi keuangan; dan c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
