PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 694
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
