PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 693
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. (3) Subbagian Pelaporan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan laporan dan evaluasi program di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
