PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 696
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
