PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Organisasi; b. Bagian Tata Laksana; c. Bagian Penyusunan Naskah dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan; dan d. Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi.
