PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penataan organisasi; b. pelaksanaan urusan penataan tata laksana; c. penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan; dan d. pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi.
