PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 66
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, serta penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.
