PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 651
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
