PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 650
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan, program dan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Inspektorat Jenderal. (3) Subbagian Verifikasi, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan penyusunan akuntansi, serta evaluasi dan pelaporan program dan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
