PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 652
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
