PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 648
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan anggaran; b. pengelolaan anggaran dan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan penyusunan akuntansi, serta evaluasi dan pelaporan program dan keuangan.
