PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 647
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan program dan anggaran, pelaporan dan evaluasi program, serta pengelolaan anggaran, perbendaharaan, dan verifikasi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
