PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 646
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Bagian Laporan Hasil Pengawasan; dan d. Bagian Umum.
