PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 645
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengelolaan sistem informasi; b. pengelolaan keuangan; c. penataan organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang-undangan; d. pengelolaan kepegawaian; e. pengelolaan laporan hasil pengawasan; dan f. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik negara;
