PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan akuntansi; dan b. pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan pelaporan keuangan.
