PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 64
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah II; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah III.
