PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 612
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, dan verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, serta urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
