PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 611
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. (3) Subbagian Pelaporan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
