PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 610
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; b. Subbagian Sistem Informasi; dan c. Subbagian Pelaporan dan Evaluasi Program.
